Mengapa WALHI Tolak Pencabutan Izin Hanya Jadi Permainan Sirkuler Perusahaan?
Upaya penataan ruang dan perlindungan ekosistem hutan nasional terus menghadapi tantangan besar akibat praktik korporasi yang merusak. Organisasi lingkungan hidup seperti WALHI Aceh secara konsisten menyoroti mekanisme evaluasi konsesi yang dianggap belum memberikan efek jera kepada para perusak lingkungan. Langkah pemerintah mencabut ribuan izin usaha pertambangan dan kehutanan sering kali dianggap hanya menyelesaikan masalah di atas kertas semata. Tanpa penegakan hukum yang tegas, lahan bekas pencabutan izin berisiko dialihkan kembali kepada kelompok bisnis yang sama dengan nama baru. Oleh sebab itu, masyarakat sipil secara tegas menolak tindakan pencabutan izin permainan sirkuler tersebut.
Masalah mendasar dari skema pencabutan izin saat ini terletak pada ketiadaan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Perusahaan yang telah merusak kawasan hutan sering kali lepas dari kewajiban melakukan reklamasi dan pembayaran ganti rugi ekologis. Lahan terdegradasi yang ditinggalkan begitu saja kerap menimbulkan bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor bagi warga sekitar. Dibandingkan dengan penegakan hukum pidana lingkungan, pola pengembalian konsesi ke negara tanpa audit ketat terasa sangat longgar. Tanpa reformasi dalam pemulihan tata kelola lingkungan, skema ini hanya akan memperpanjang konflik agraria yang merugikan masyarakat adat.
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Satgas tersebut bertugas mencabut lebih dari 2.000 izin usaha pertambangan dan kehutanan yang tidak produktif atau melanggar aturan. Meski regulasi ini ditujukan untuk menertibkan pemanfaatan sumber daya alam, kelemahan dalam pengawasan pasca-pencabutan masih sering dimanfaatkan oleh oknum bisnis. Celah inilah yang memicu kekhawatiran bahwa mekanisme pencabutan izin permainan sirkuler akan terus berulang dan mencederai rasa keadilan masyarakat kawasan terdampak.
Reaksi dan tanggapan keras terhadap fenomena ini disampaikan oleh berbagai jaringan masyarakat sipil di berbagai daerah penyuplai sumber daya. Banyak perwakilan LSM menegaskan bahwa pengalihan izin secara terselubung hanya memperkaya segelintir elite, seperti diungkapkan oleh perwakilan WALHI Langsa. Kritik publik memuncak karena kawasan ekologis yang seharusnya dikonservasi kerap dibagikan kembali untuk skema investasi ekstraktif baru. Dukungan masyarakat terhadap penuntasan kasus kejahatan lingkungan menandakan perlunya keterbukaan informasi publik secara menyeluruh terkait status legalitas seluruh wilayah konsesi.
Di tingkat daerah, penataan kembali kawasan hutan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat lokal dalam skema pengelolaan ruang berbasis komunitas. Beberapa pemerintah daerah mulai didesak untuk menerbitkan regulasi yang melindungi wilayah kelola rakyat dari gempuran izin ekspansi baru. Dampak dari pengawasan publik yang ketat terbukti mampu menahan laju deforestasi serta mendorong penyelesaian konflik lahan secara lebih transparan. Penguatan pemulihan tata kelola lingkungan terbukti menjadi jalan satu-satunya untuk menghentikan daur ulang kejahatan korporasi atas nama investasi di daerah.
Secara keseluruhan, tindakan pencabutan izin permainan sirkuler harus diganti dengan proses hukum yang komprehensif hingga tahap pemulihan ekosistem. Pemerintah wajib menjamin bahwa pencabutan izin diikuti oleh audit lingkungan total serta sanksi pidana bagi korporasi yang melanggar. Pernyataan serta pembaruan advokasi lingkungan secara mendalam dapat dipantau langsung melalui WALHI Lhokseumawe. Penegakan hukum yang berani dan adil adalah kunci untuk menyelamatkan sisa hutan Indonesia dari ancaman krisis ekologis yang makin parah.
